Selamat Datang di Website SUPM Tegal
Kepala SUPM Sosialisasikan PERMENPAN & RB 
No.16 Tahun 2009

Seorang guru harus mampu mengembangkan dirinya, baik dari aspek sosial, didakdik,  dan profesioanalismenya. Bila tidak, maka jabatan gurunya akan jalan di tempat, bahkan terancam dicopot dari jabatan gurunya bila dalam kurun waktu enam tahun tak mampu menaikkan golongannya. Inilah tantangan yang kini bagi membuat para guru was-was. “Jadi suka tidak suka, senang tidak senang, kita harus dapat menyesuaikan dengan aturan ini,” kata Anasri, S.Pi, M.Si pada sosialisasi Peraturan PERMENPAN & RB No.16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya bagi guru-guru SUPM Tegal pada 21 Desember 2013 yang lalu.

Sebanyak 33 guru SUPM Negeri Tegal nampak sangat serius menngikuti penjelasan sosialisasi peraturan tersebut. Dalam penjelasannya, Anasri mengamanatkan agar guru harus benar-benar serius dan fokus pada profesinya. Mulailah dengan administrasi mengajar yang mulai dibenahi agar lengkap, dan dibuat dengan baik. Setelah itu, mulailah dengan membuat bahan ajar bagi siswa. “Memang aturan ini dibuat agar guru tidak mengajar dengan cara biasa-biasa saja. Guru dituntut untuk dapat mengembangkan pembelajarannya, dan pengembangan itu ditulis dalam bentuk laporan tindakan kelas,” ujar Anasri.


Dalam kesempatan itu dipaparkan pula sistim penilaian jabatan fungsional guru oleh Drs. Hendro Soetarto, M.Pd yang pada beberapa waktu sebelumnya telah mengikuti diklat jabatan fungsional guru di Bogor. 

No comments:

Post a Comment