Kepala SUPM Sosialisasikan PERMENPAN & RB
No.16
Tahun 2009
Seorang guru harus mampu
mengembangkan dirinya, baik dari aspek sosial, didakdik, dan profesioanalismenya. Bila tidak, maka
jabatan gurunya akan jalan di tempat, bahkan terancam dicopot dari jabatan
gurunya bila dalam kurun waktu enam tahun tak mampu menaikkan golongannya.
Inilah tantangan yang kini bagi membuat para guru was-was. “Jadi suka tidak
suka, senang tidak senang, kita harus dapat menyesuaikan dengan aturan ini,”
kata Anasri, S.Pi, M.Si pada sosialisasi Peraturan PERMENPAN & RB No.16
Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya bagi guru-guru SUPM
Tegal pada 21 Desember 2013 yang lalu.
Sebanyak
33 guru SUPM Negeri Tegal nampak sangat serius menngikuti penjelasan
sosialisasi peraturan tersebut. Dalam penjelasannya, Anasri mengamanatkan agar
guru harus benar-benar serius dan fokus pada profesinya. Mulailah dengan administrasi
mengajar yang mulai dibenahi agar lengkap, dan dibuat dengan baik. Setelah itu,
mulailah dengan membuat bahan ajar bagi siswa. “Memang aturan ini dibuat agar
guru tidak mengajar dengan cara biasa-biasa saja. Guru dituntut untuk dapat
mengembangkan pembelajarannya, dan pengembangan itu ditulis dalam bentuk
laporan tindakan kelas,” ujar Anasri.
Dalam
kesempatan itu dipaparkan pula sistim penilaian jabatan fungsional guru oleh
Drs. Hendro Soetarto, M.Pd yang pada beberapa waktu sebelumnya telah mengikuti
diklat jabatan fungsional guru di Bogor.
No comments:
Post a Comment